Ingin Punya NPWP? Begini Cara Daftarnya Secara Online

Kabar Prima – Sudah tahu kalau punya NPWP bukan lagi hanya untuk pegawai atau pengusaha saja? Saat ini, bahkan pekerja lepas dan mahasiswa mulai menyadari pentingnya NPWP sebagai identitas resmi dalam urusan pajak. Tapi tenang, proses mengurusnya sudah jadi lebih praktis karena bisa dilakukan secara online!
Kenapa Harus Punya NPWP?
Pernah dengar istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Ini adalah nomor unik yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau entitas yang berpotensi memiliki kewajiban perpajakan. Dulu sih, orang seringkali enggan mengurus NPWP karena dipandang ribet, tapi sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) udah bikin sistem online yang memudahkan kamu ngurus semua dokumen penting ini.
Lupa Antrean Panjang? Ini Dia Caranya
Kini kamu nggak perlu capek-capek datang ke kantor pajak dan menunggu giliran yang bisa berjam-jam. Cukup duduk manis di rumah dengan laptop atau smartphone yang terhubung ke internet, kamu bisa langsung mendaftar NPWP! Penasaran? Yuk simak panduan lengkapnya:
Mulai dari Mana?
- Akses Website Resmi e-Registration: Langkah pertama, kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id. Di halaman utama, klik tombol 'Daftar', lalu isi alamat email aktif untuk membuat akunmu.
- Aktivasi Akun: Setelah registrasi, cek kotak masuk emailmu. Aktivasi akun dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Kalau udah berhasil, login ke sistem e-Registration menggunakan data yang udah kamu buat tadi.
Isi Data yang Diminta
Setelah masuk ke akun, pilih menu 'Pendaftaran NPWP' untuk melengkapi formulir. Data yang dibutuhkan antara lain:
- Data identitas dasar sesuai KTP.
- Status pekerjaan saat ini (misalnya: pegawai tetap, wiraswasta, atau pelajar).
- Alamat tempat tinggal dan usaha (untuk pelaku usaha).
Penting banget untuk memastikan semua informasi yang kamu isi benar dan sesuai agar proses verifikasi jadi lebih cepat.
Tambahkan Dokumen Pendukung
Berikutnya, unggah dokumen pendukung sesuai status kependudukanmu:
- Untuk WNI: KTP saja cukup.
- Untuk WNA: Paspor serta KITAS/KITAP harus dilampirkan.
Kirim Permohonan dan Tunggu Hasilnya
Jika semuanya sudah selesai dilengkapi, tekan tombol 'Kirim Permohonan'. Nantinya, kamu akan mendapatkan notifikasi via email apakah permohonan NPWP-mu disetujui atau belum. Kalau lolos verifikasi, kartu NPWP elektronik bakal langsung dikirim ke email kamu, bahkan kamu juga bisa mencetaknya sendiri!
Yaudah deh, sekarang nggak ada alasan lagi untuk nunda-nunda pengurusan NPWP, kan? Yuk buruan daftar online biar semuanya jadi lebih simple dan hemat waktu!
Cek info lifestyle, tips & trik sehari-hari, dan tren viral terkini di kabarprima.id. Cari rekomendasi film seru dan inspirasi gaya hidup modern hanya di kabarprima.id. Untuk kamu yang ingin update terus soal hiburan dan hal-hal kekinian, jangan lupa kunjungi kabarprima.id setiap hari!